Polresta kawal perppu No.2 tahun 2017
SOLO (LN) – Mengantisipasi hal tidak diinginkan pasca berlakunya Perppu No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Polresta Solo terus melakukan pengawasan. Apalagi, Kota Solo ditengarai memiliki basis Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang beberapa waktu lalu status badan hukum ormas tersebut dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). “Intinya, kami terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi gesekan yang mengganggu kondusifitas Kota Solo,” terang Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (24/7) siang. Sejumlah upaya yang dilakukan, kata Kapolresta, adalah berkoordinasi dengan TNI untuk melakukan pengawasan di tiap wilayah…
Read More