Eksekusi sengketa tanah Sriwedari akan dilakukan mimggu ini?
SOLO(LN) – Pengadilan Negeri Surakarta telah menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/PDT/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/PDT/2012 tertanggal 21 Pebruari 2020 yang berisi perintah untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Surakarta untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas kurang lebih 10 hektar kepada ahli waris RMT Wirjodiningrat. Kuasa hukum ahli waris Dr. Anwar Rachman menyatakan “Dasar pertimbangan pengadilan menerbitkan perintah eksekusi paksa terhadap putusan kepemilikan atas tanah Sriwedari dari Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum, selain itu Pemkot telah diberi aaamaning (teguran) lebih dari cukup…
Read More