You are here
Sosial News 

Ijin di cabut Bupati, Konferwil IPPAT Jateng di Sukoharjo gagal dilaksanakan

SUKOHARJO – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah rencana menggelar Konferwil di Sukoharjo pada 23 Oktober 2021 gagal dilaksanakan.
Pelaksanaan Konferwil IPPAT Jawa Tengah gagal dilaksanakan padahal panitia pelaksana sudah mengantongi ijin kegiatan namun sehari sebelum pelaksanaan ijin dicabut oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Penundaan pelaksanaan Konferwil IPPAT Jawa Tengah, di Hotel Best Western, Solo Baru, Sukoharjo,  yang sedianya digelar Sabtu (23/10/21).  Dalam keterangan pers Jumat (22/10), Ketua PLH IPPAT Jawa  Tengah, Aris Widhihidayat menyatakan penundaan  Konferwil  IPPAT dilakukan,  setelah  izin  kegiatan konferwil  IPPAT Nomor 400/334, tertanggal  (21/10)2021), yang sebelumnya  dikeluarkan  oleh Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganann Covid 19 Kabupaten Sukoharjo atas nama Bupati Sukoharjo di cabut/dibatalkan.
“Sebenarnya Panitia sudah memenuhi  persyaratan yang harus dipenuhi, sudah mendapatkan arahan dari petugas keamanan,  termasuk menandatangani  surat pernyataan  sanggup  melakukan prokes ketat saat berlangsung  acara dan bersedia dibubarkan jika terjadi pelanggaran prokes. Namun karena adanya masukan dari seorang PPAT Sukoharjo, tanpa menerima penjelasan dari PLH  Ketua Pengwil IPPAT Jawa Tengah maupun panitia penyelenggara, Bupati mencabut izin tersebut dengan surat Nomor 400/338 mengenai pembatalan Pemberian ijin Konferensi Wilayah IPPAT Jateng.
Panitia menyayangkan, disaat kami telah siap  menggelar  Konferwil dan seluruh peserta siap berangkat menghadiri konferwil,  izin  penyelenggaran konferwil dicabut.”, kata Aris.
Untuk mengantisipasi   penyebaran  covid 19, seluruh peserta  Konferwil  wajib  menerapkan  protokol  kesehatan secara   ketat, seperti  cuci tangan, menjaga jarak,  memakai masker  dan  menunjukkan   hasil negati  covid  19 atau  sertifikat vaksinasi  covid 19.
“Konferwil  akan diselenggarkan dengan prokes  ketat, dan kami bersedia dibubarkan jika melanggar prokes”, katanya.
Untuk menghindari kerumunan,  konferwil diselenggarakan  secara hibrid, sebagian mengikuti  rapat pleno dengan  offline (luring) dan sebagian yang lain mengikuti secara online (daring).
“Mengenai pencoblosan  surat suara disediakan sebanyak 40  bilik suara dan  pencoblosan  dilakukan secara bertahap, sehingga dijamin tidak terjadi kerumuman”, jelas Aris
Ketua Pelaksana Harian (PLH) ketua Pengwil  IPPAT, Aris Widhihidayat  menyatakan Konferwil IPPAT segera akan diagendakan kembali.  Mengenai  waktu dan tempat masih menunggu koordinasi  lebih lanjut.
Disisi lain Menurut keterangan Sekda Kabupaten Sukoharjo Widodo menjelaskan kepada awak media mengenai pencabutan ijin akan adanya kegiatan konferwil IPPAT di Sukoharjo pada sabtu (23 /10/21).
“Permohonan awal 800 orang yang di ajukan pada kegiatan konferwil di Sukoharjo demikian sesuai instruksi bupati boleh maksimal 500 orang 100 datang dan pulang seperti banyu mili” ,ungkapnya.
Dari formasi yg ternyata lebih dari permohonan, akhirnya dibatalkan takutnya akan nuncul klaster baru Covid 19.
Menurutnya” Di Solo saja ditolak tidak mungkin di laksanakan  di Sukoharjo, gara-gara diizinkan nanti akan muncul klaster baru dan menjadi kambing hitam, kemudian pencabutan kemarin pagi sebenarnya sudah audiensi tidak mau melaksanakan anjuran dari pemkab
Bupati tidak mau kalau akan menimbulkan klaster Covid 19 di Sukoharjo” , ungkapnya.

Related posts

Leave a Comment