Hakim Tolak Praperadilan Kasus Tabrak Lari Overpas Manahan
SOLO (LN) -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo. Berikut ini pernyataan hakim tunggal Pandu Budiono. “Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau LP3HI. Dan biaya praperadilan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia dengan jumlah nihil,” kata Pandu Budiono, Senin (19/8/2019). Sebaliknya, hakim mengabulkan jawaban Polresta Surakarta atas gugatan LP3HI. Sebab, saat ini polisi masih memproses kasus tersebut. Sedangkan Ketua LP3HI Arif Sahudi mengaku tidak mempermasalahkan keputusan hakim. Dia…
Read More