You are here
Kasus 

Datangi Korban Uang Palsu, Kapolsek Jebres Berikan Ganti Rugi

gi Korban Uang Palsu, Kapolsek Jebres Berikan Ganti Rugi

SOLO (LN) – Anggota  Jebres mendatangi tiga korban uang palsu di Kawasan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Selasa (6/6) siang. Ketiga korban yang memiliki usaha rumahan ini tertipu uang palsu pecahan Rp100ribu.

“Peredaran uang palsu di Kota Solo harus ditelusuri. Maka dari itu, kami mendatangi para korban untuk melihat jenis uang palsu yang digunakan. Kok bisa mereka sampai tertipu,” terang Kapolsek Jebres, Kompol Juliana.

Dari hasil informasi yang dihimpun, seorang korban, Prabowo (59) mendapat uang palsu sekitar pukul 17.00 sore. Warga Kelurahan Jagalan RT01/ RW12 Kecamatan Jebres ini menjual es batu. Waktu itu, seorang pria dengan mengendarai sepeda motor mendatangi rumahnya. Pria tersebut mengaku ingin membeli es batu seharga Rp5.000. Lalu, dia menyerahkan uang sebesar Rp100ribu kepada dirinya. Saat itulah, sebenarnya Prabowo sudah menaruh curiga. Tapi, konsentrasinya buyar ketika pria misterius tersebut meminta kembalian segera sebesar Rp95ribu.

Hal serupa juga dialami oleh korban yang lain, Sri Pujangsih (52) warga Kelurahan Jagalan RT02/ RW11 Kecamatan Jebres. Pemilik toko sekaligus penjual makanan ini mengaku, dirinya didatangi seorang pria dan ingin membeli makanannya. Pria tersebut membeli lauk dan sayur dengan total senilai Rp16.000. Tapi, dia memberikan uang sebesar Rp100ribu. Lalu, pria tersebut berpesan bahwa dia akan membeli bahan belanjaan lain dan meminta kembalian terlebih dahulu kepada korban sebesar Rp84ribu. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku sengaja meninggal barang yang baru dibelinya tersebut.

“Selain itu juga ada seorang korban lagi bernama Soniyem yang rumahnya tak jauh dari rumah korban pertama dan kedua tersebut. Modus yang digunakan juga sama. Membeli barang, lalu meminta kembalian terlebih dahulu. Setelah itu, barang yang telah dibeli itu ditinggal dan pelaku berjanji akan mengambilnya. Setelah ditunggu beberapa lama, ternyata pelaku tidak kembali dan meninggalkan barang yang telah dibelinya,” jelas Kapolsek.

Untuk mengobati kekecewaan mereka, akhirnya Kapolsek Jebres mengganti kerugian masing-masing korban Rp100ribu. Sedangkan, uang palsu yang ada pada korban disita untuk dijadikan barang bukti.

“Upal ini kami sita sebagai barang bukti. Kami berjanji akan menelusuri pelaku penyebar uang palsu tersebut,” tegas Kapolsek.

Seperti diketahui, tiga warga Jagalan, Jebres menjadi korban uang palsu dala sepekan terakhir. Kebanyak, mereka adalah pedagang rumahan yang memiliki usaha pas-pasan.

Related posts

Leave a Comment