You are here
Kriminal 

Babak belur di hakimi masa seorang pencuri genset


BOYOLALI, (L/N) — Seorang pemuda asal Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Gunawan, 32, babak belur dihajar sejumlah warga Desa Kedungpilang, Kemusu, Boyolali, Rabu (8/3/2017).Penyebabnya, pemuda tersebut ketahuan mencuri mesin genset di siang bolong di salah satu rumah warga. Kasus pencurian itu terjadi di kediaman Mulyanto, 45, warga Dukuh Kedungpilang RT 005/RW 001, Desa Kedungpilang, Wonosegoro.

Gunawan, si pencuri itu, diam-diam telah mengincar genset di kandang ayam milik Mulyanto. Siang hari sekitar pukul 11.30 WIB, Gunawan beraksi. Warga Desa Magak, Sumberlawang, Sragen, itu menyelinap masuk ke kandang ayam Mulyanto dan mengambil mesin genset di sana.

Gunawan sengaja membungkus genset hasil curiannya itu dengan bagor putih bekas pakan ayam agar tak dicurigai. Apes, ketika ia keluar dari kandang ayam dan memanggul genset itu, ada dua warga yang melihatnya dari kejauhan.

Dua warga itu berlari mendekat dan berteriak-teriak. “Dua warga tersebut kebetulan tengah duduk-duduk di depan rumah pemilik genset. Mereka curiga melihat ada orang membawa bagor putih,” ujar Kapolsek Wonosegoro, AKP Wahidin S.H.

Mendengar ada teriakan yang ditujukan kepadanya, Gunawan berlari menuju sepeda motornya yang diparkir di luar. Dengan cepat, Gunawan memacu motor Honda Blade itu sambil membawa barang curiannya.

Warga pun mengejar dengan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran tak terelakkan. “Aksi kejar-kejaran cukup seru. Motor maling juga kencang larinya,” jelasnya.

Pelarian Gunawan berakhir di jalan raya Jrebang-Ngablak, Dukuh Krangkeng, Desa Karangjati, Wonosegoro. Warga berhasil memepet Gunawan hingga pencuri itu terjatuh ke jalan raya. Melihat itu, warga langsung “menghadiahi” Gunawan dengan bogem mentah dan tendangan.

“Polisi lantas mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek. Mukanya bengap semua,” jelas Kapolsek.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit genset merek Prowatt, satu unit sepeda motor Honda Blade milik Gunawan, satu buah kunci tang, dua buah kunci, satu buah ponsel, uang tunai Rp135.000, serta sebuah bagor.

Mulyanto mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta akibat genset yang dicuri. Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Related posts

Leave a Comment