Denda terbesar, sepanjang kasus pengedar miras Polres Karanganyar
KARANGANYAR (LN) – Rekor jumlah denda untuk kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN)Karanganyar kepada seorang pengedar minuman keras dalam sidang, Kamis (08/07/2017). TU, 50, warga Kayuapak, Kecamatan Polokarjo, Sukoharjo dijatuhi hukuman denda Rp 45 juta atau kurungan 3 bulan oleh hakim Mujiono, SH., MH karena tertangkap Tim Gabungan Sat Intelkam Polres Karanganyar dan Colomadu di jalan Adi Sumarmo Colomadu. Terdakwa TU membawa 62 jerigen miras jenis ciu ukuran 30 liter sebanyak 1.860 liter, dan 50 dus tiap dusnya berisi 30 botol masing–masing berukuran 600 mililiter,…
Read More