You are here
Kasus 

Denda terbesar, sepanjang kasus pengedar miras Polres Karanganyar

 

KARANGANYAR (LN) – Rekor jumlah denda untuk kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN)Karanganyar kepada seorang pengedar minuman keras dalam sidang, Kamis (08/07/2017).

TU, 50, warga Kayuapak, Kecamatan Polokarjo, Sukoharjo dijatuhi hukuman denda Rp 45 juta atau kurungan 3 bulan oleh hakim Mujiono, SH., MH karena tertangkap Tim Gabungan Sat Intelkam Polres Karanganyar dan Colomadu di jalan Adi Sumarmo Colomadu.

Terdakwa TU membawa 62 jerigen miras jenis ciu ukuran 30 liter sebanyak 1.860 liter, dan 50 dus tiap dusnya berisi 30 botol masing–masing berukuran 600 mililiter, yang sudah siap edar yang akan mengirimkan barang tersebut ke wilayah Jakarta menggunakan truk Mitsubishi warna cokelat Nopol G 1517 HE Jumat (26/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa TU dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) yakni Pasal 15 ayat (2) Perda No. 16/2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Keras.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, Msi mengatakan bahwa vonis hari ini adalah “Rekor Baru” yang dijatuhkan oleh PN Karanganyar. “Vonis hari ini memang rekor baru, yaitu Rp 45 juta, rekor yang paling tinggi kemarin Rp 40 juta untuk kasus miras di Kebakkramat,” jelas kapolres Karanganyar.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, Msi berharap, vonis majelis hakim tersebut, dapat member efek jera bagi para pelaku pengedar miras. Menurut Kapolres, selama ini, sanksi hukum bagi pelaku peradaran miras di Karanganyar cukup berat, Para pelaku ini, walau dikenai pasal tipiring, namun jumlah denda sudah tinggi.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, hal ini menunjukkan, kita semua memiliki visi dan misi yang sama dalam memberantas peredaran miras,” kata Kapolres

Selain vonis Rp 45 juta yang diketok oleh Hakim PN Karanganyar, hari ini Hakim juga memvonis Penjual miras oplosan yang disamarkan dengan nama Jamu Dinda dengan terdakwa HF 25, warga Perumnas Ngringo, Desa Ngringo, Jaten dengan vonis denda 40 juta atau kurungan 3 bulan dan terdakwa M, 69 warga Dusun Nglano Rt.1/2 Desa Pandeyan kec.Tasikmadu dengan vonis denda 40 juta atau kurungan 3 bulan.

Related posts

Leave a Comment