You are here
Nasional News Politik 

Henry Indraguna: Persyaratan Mengikuti Pilwalkot Solo Jalur Independen Tak Masuk Akal

Reprter: Nurul Efendi                                                    Editor: Muhammad Zain

SOLO (LN) – Henry Indraguna pengacara kondang yang beberapa waktu yang lalu meminati maju kejalur independen Pilwalkot Solo 2020, kini mulai luntur.

Keinginan Hendry maju dalam Pilwalkot jalur independen mulai luntur, setelah Henry mendatangi KPU Surakarta dan berkonsultasi kepada Komisioner KPU mengenai persyaratan maju jalur independen atau tanpa partai politik, menurutnya sangat berat.

Henry datang ke KPU pada Kamis (28/11/19) kemudian Henry meminta penjelasan mengenai persyaratan mencalonkan diri melalui jalur independen atau tanpa partai politik.

“Saya konsultasi langsung dengan Ketua KPU mengenai persyaratan maju melalui calon independen, persyaratannya tidak masuk akal dan sangat sulit dipenuhi. Mustahil calon independen akan lolos, pasti rontok,” kata Henry di kantor KPU Solo.

Jika harus mengumpulkan e-KTP yang dilengkapi surat pernyataan dukungan, hal itu jelas tidak mungkin menurut Henry, Masyarakat tidak akan berani menandatangani surat pernyataan dukungan.

“Surat pernyataan dukungan sangat rentan disalah gunakan. Siapa yang menjamin keselamatan warga yang membuat surat pernyataan dukungan kemudian bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.Kasihan warga, dong.Harusnya cukup KTP,” ungkap Henry kesal.

Jika 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Di Solo, calon harus mengumpulkan 35.870 dukungan. Menurut Henry, jumlah tersebut akan sulit dipenuhi. Apalagi aturan PKPU nomor 15 tahun 2019 memajukan batas akhir penyerahan berkas dari 5 Maret 2020 menjadi 23 Februari 2020.

Henry mengaku melakukan survei 50 orang pendukung namun dimana 48 di antaranya tidak mau menandatangani surat pernyataan karena takut disalahgunakan. Belum lagi kalau surat pernyataan tidak memenuhi syarat (TMS), maka surat pernyataan dukungan harus diganti dua kali lipat dari surat yang TMS.

“Jika memang aturannya seperti itu untuk melalui jalur independen kami kesulitan apalagi waktu maju yang dari 5 Maret 2020 menjadi 23 Februari 2020 itu sangat kecil sekali kemungkinannya,” pangkasnya.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyampaikan , pihaknya baru menerima PKPU no 15 tahun 2019 pada Senin (25/11) lalu. Dalam aturan tersebut, ada perubahan mengenai waktu penyerahan berkas calon independen.

“Syaratnya masih sama, hanya waktunya yang maju beberapa pekan. Siapa calonnya, saat ini sudah bisa menggalang dukungan, berkas dikumpulkan hingga 23 Februari 2020,” jelas Nurul.

Pengacara kondang Henry Indraguna saat ini sudah ber-KTA PDI Perjuangan. ini bahkan sudah mendaftarkan diri lewat DPP PDIP untuk mengikuti Pilwakot Solo dan Pilbup Sukoharjo. Sambil menunggu rekomendasi DPP PDIP keluar, dia mencari alternatif untuk maju di Pilwalkot Solo lewat jalur independen.

Related posts

Leave a Comment