Breaking news
- HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
- Tim SAR gabungan Lakukan Assesment dan Reassement Sebelum Crane Dikerahkan
- Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han Peringati HUT TNI Berziarah ke Astana Giri Bangun
- Danrem 074/Warastratama Hadiri Launching SPPG 01 oleh Panglima TNI di Lanud Adi Soemarmo
- Tim PDB UMS Dampingi Pemdes Kaligentong dalam Pengembangan Agrowisata Gentong Kencono
Penjual soto di laporkan balik oleh RS Mata Solo
28 November 2019
Reprter: Nurul Efendi
Editor: Muhammad Zain
SOLO (LN) –
Kastur seorang penjual soto yang beberapa saat yang lalu telah melaporkan ke Polisi RH dokter dari rumah sakit mata Solo atas dugaan malprakti yang menyebabkan kebutaan mata kanan dan kiri kastur.
Kuasa hukum rumah sakit Mata Solo, Rikawati, menyatakan telah resmi melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Surakarta pada Sabtu (23/11). Kastur diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tidak tertutup kemungkinan juga melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” kata Rika dalam jumpa pers di Solo Rabu (27/11/2019).
Pernyataan humas rumah sakit mata Solo Aska Shovia menyatakan kastur mengalami kebutaan bukan karena malprakti namun disebabkan oleh penyakit komplikasi yang di deritanya.
“Kebutaan Kastur disebabkan karena adanya penyakit lain yaitu komplikasi, karena pasca operasi Kastur tidak rutin kontrol dan minum obat, yang seharusnya kontrol 7 hari sekali namun kastur sudah 75 hari tidak melakukan kontrol dan akhirnya kondisi mata kastur terus melemah,” katanya.
POST YOUR COMMENTS