You are here
Kasus Kriminal 

Polisi amankan 4 penganiayaan bonek

SOLO (LN) – Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyerangan Bonek Mania di Solo. Jumlah tersangka saat ini menjadi empat orang. Dua tersangka baru adalah STAP alias Kebo dan DZAP. Keduanya sama-sama masih di bawah umur, yaitu berusia 16 tahun. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa, (17/4). “Keduanya ditangkap pada hari keempat (Selasa),” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Kamis (19/4/2018).STAP diduga ikut melempari Bonek dengan batu dan merekam video. Sedangkan DZAP diduga melempari Bonek dengan batu dan kayu. Pada Rabu kemarin, polisi kembali menangkap lima orang yang diduga turut serta dalam penyerangan terhadap Bonek pada Sabtu, 14 April lalu. Kelimanya masih dalam pemeriksaan. “Lima orang yang kita tahan belum tersangka, masih dalam pemeriksaan. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Kapolresta.

Kamis 19 April 2018, 17:55 WIB Tersangka Bentrok yang Tewaskan Bonek di Solo Jadi 4 Orang Bayu Ardi Isnanto – detikNews Tersangka Bentrok yang Tewaskan Bonek di Solo Jadi 4 Orang Jumpa pers kasus bentrokan warga dan bonek di Mapolresta Surakarta, Selasa (17/4). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom Solo – Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyerangan Bonek Mania di Solo. Jumlah tersangka saat ini menjadi empat orang. Dua tersangka baru adalah STAP alias Kebo dan DZAP. Keduanya sama-sama masih di bawah umur, yaitu berusia 16 tahun. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa, (17/4). “Keduanya ditangkap pada hari keempat (Selasa),” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Kamis (19/4/2018).

STAP diduga ikut melempari Bonek dengan batu dan merekam video. Sedangkan DZAP diduga melempari Bonek dengan batu dan kayu. Pada Rabu kemarin, polisi kembali menangkap lima orang yang diduga turut serta dalam penyerangan terhadap Bonek pada Sabtu, 14 April lalu. Kelimanya masih dalam pemeriksaan.

“Lima orang yang kita tahan belum tersangka, masih dalam pemeriksaan. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Kapolresta. Baca juga: Polisi Solo dan Surabaya Ajak Suporter Deklarasi Saling Bersaudara Diberitakan sebelumnya, aparat Polresta Surakarta telah menangkap dua tersangka, yakni AKS (23) dan MAP (17). Mereka juga diduga melempari Bonek dengan batu dan merekam video.Dikutip DetikNews Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang Bonek menjadi korban, hingga dibawa ke RSUD dr Moewardi.

Satu korban meninggal ialah Micko Pratama (17) dan satu korban yang masih kritis berinisial S (14). Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman 12 tahun penjara juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Related posts

Leave a Comment