You are here
Kriminal News 

Bergotong royong kejahatan, akhirnya di sikat Polisi

SOLO (LN) – Sat Reskrim Polresta Surakarta telah melakukan penangkapan kasus pencurian enam tersangka diantaranya: Jhon Hanes Andersen alis Agnes 41 tahun, Jimmi Harpani 38 tahun, Apriadi 37 tahun, Aan Saputra 37 tahun, Ari Arbaai 16 tahun dan Effendi 42 tahun.

Ke enam tersangka di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Surakarta di sebuah hotel yang berada di daerah Penggung Kabupaten Klaten pada 10/9/2017.
Pelaku Pencurian yang di lakukan tersangka di Rumah makan Omah Sinten Banjarsari Surakarta dan barang bukti yang di amankan camera video merk sony, handycam meupk jvc, buku berisi catatan nomor telfon dan beberapa paspor milik korban.
Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai menegaskan ” Setelah kita mendapatkan laporan kejadian tindakan pencurian yang terjadi di rumah makan Omah Sinten Surakarta dan melalui rekaman CCTV kita kembangkan penyelidikan kepada enam pelaku, modus pelaku berpura-pura telfon dan ada yang mengelabuhi korban dan orang ang ada disekitarnya setelah merasa aman langsung mengambil tas korban”.
Tersangka pencurian terjerat pasal 363 KUHP dengan pemberatan dengan hukuman penjara 7 tahun.

Related posts

Leave a Comment