- HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
- Tim SAR gabungan Lakukan Assesment dan Reassement Sebelum Crane Dikerahkan
- Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han Peringati HUT TNI Berziarah ke Astana Giri Bangun
- Danrem 074/Warastratama Hadiri Launching SPPG 01 oleh Panglima TNI di Lanud Adi Soemarmo
- Tim PDB UMS Dampingi Pemdes Kaligentong dalam Pengembangan Agrowisata Gentong Kencono
Akibat kelakuannya, pasangan kumpul kebo diamankan
3 July 2017
SOLO (LN) – Dua pasangan mesum, DBH (34) dan DL (25) yang menginap disebuah tempat kos di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan digerebeg warga pada Rabu (21/6) malam lalu. Warga sekitar mengaku risih dengan ulah keduanya lantaran telah berkali-kali diperingatkan.
“Peristiwanya sepekan sebelum lebaran. Warga sempat jengkel, lantaran kedua pasangan bukan muhrim itu dianggap menodai kekhususkan Bulan Suci Ramadan,” terang Kasi Humas Polsek Laweyan, Aiptu Herianto mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, Kamis (29/6) siang.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh warga tersebut, pihak kepolisian melakukan tindak lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, keduanya memang bukan pasangan resmi alias kumpul kebo.
Hingga akhirnya, kasus tersebut diselesaikan kekelurargaan dengan mendatangkan istri DBH serta orang tua mereka masing-masing ke Kelurahan Pajang. Penyelesaian masalah tersebut, juga disaksikan oleh Lurah, Perangkat Masyarakat hingga Perwakilan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pajang.
“Hasil mediasi yang dilakukan sangat alot. Istri DBH tidak ingin menerima suaminya yang kepergok selingkuh. Sedangkan, rumah tangga mereka beberapa bulan terakhir ini juga berantakan. Kemungkinan itulah yang memicu keretakan hubungan mereka,” jelas Herianto.
Sedangkan, DL yang merupakan pasangan kumpul kebo DBH diketahui merupakan seorang janda dan bekerja sebagai pemandu karaoke alias ladies companion (LC). Usai peristiwa tersebut, DL diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar norma agama dan kesusilaan.
“Akhirnya, ketiganya bersedia membuat surat kesepakatan agar tidak mengulangi perbuatan masing-masing. DBH dan DL dilarang untuk tinggal bersama lagi, serta DBH dan istrinya diharapkan memperbaiki rumah tangganya,” terang Herianto.
POST YOUR COMMENTS