You are here
Kriminal 

Dikarenakan sering melihat video dewasa, anak dibawah umur jadi korban

KARANGANYAR (LN) – Karena terlalu sering melihat video dewasa, gadis belia dengan inisial PWA yang masih pelajar 15 tahun kristen menjadi korban persetubuhan AM laki-laki 21 tahun yang beralamat Dk Sukorejo, Ds Sumber Agung, Kec. Klego, Kab. Boyolali.

Tersangka AM dengan korban PWA sebelumnya sudah kenal karena Tersangka sering datang kerumah Korban untuk mengantar buku guna dijilid.

Awalnya Tersangka AM pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2016 Tersangka mengajak Korban PWA jalan-jalan ke Gua Maria yang berada didaerah mojosongo, Kota Surakarta namun pada saat perjalanan Tersangka AM membawa korban PWA ke tempat kejadian dan melakukan persetubuhan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2016, Tersangka AM menghubungi Korban PWA melalui SMS yang mengatakan bahwa tersangka mengajak Korban untuk kembali main dan mengancamnya akan menghadang Korban sepulang sekolah bersama teman-teman Korban, karena Korban merasa takut selanjutnya kembali pergi besama Tersangka dan melakukan persetubuhan di tempat yang sama.

Diawali dari laporan pengaduan Sdr. Agus Rudianto pada tanggal 04 April dan berdasar laporan Polisi nomor: LP / B / 31 / III/ 2017 / Jateng / Res. Kra / Spkt. Tanggakt 07 April 2017, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar (Unit PPA) melakukan penyelidikan dan megudpulkan bukti-bukti terkait, memeriksa saksi serta melakukan Visum at Repertum Korban.

Dan pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka AM dan benar menurut keteranganya sendiri telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan yang cukup jelas dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AM.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak. Sik, Msi, menegaskan Tersangka dijerat Pasal: 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, temtang perlindungan anak. Dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

Related posts

Leave a Comment