- Fakultas Komunikasi dan Informatika, gelar sosialisasi dan pelatihan SIEMPUS: Sistem Informasi Edukasi Manajemen Pegawai dan Unsur Siswa SMP Muhammadiyah Salatiga
- PNM Buka Akses Pasar luas UMKM Dengan Libatkan Di Ajang PFL 2025
- HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
- Tim SAR gabungan Lakukan Assesment dan Reassement Sebelum Crane Dikerahkan
- Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han Peringati HUT TNI Berziarah ke Astana Giri Bangun
Calon legislatif partai PDIP laporkan penggelembungan suara
16 June 2019
SOLO (LN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mengabulkan tuntutan calon legislatif (Caleg) Dapil IV dari PDIP, Wawanto, terkait kasus penggelembungan suara di Kelurahan Nusukan, Solo, pada Selasa (16/06/2019).
Menurut Wawanto, kecurangan tersebut bisa terlihat dari adanya perbedaan suara antara data C1 dengan DAA1.
“Pergeseran suara terjadi secara masif di 39 TPS dari 99 TPS yang ada di Kelurahan Nusukan,” kata Wawanto
Wawanto menyatakan bahwa kecurangan ini merugikan pihaknya. Wawanto yang seharusnya berada di posisi lima dan ikut lolos, harus tergeser ke posisi enam.
Wawanto menjelaskan bahwa permasalahan ini masuk dalam ranah internal partai, dimana caleg yang mendapat tambahan suara juga merupakan caleg dari PDIP, merasa tidak ada tanggapan dari internal partai wawanto melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu.
“Menurut data C1, caleg yang suaranya bertambah tersebut mendapat suara 227. Namun di DAA1 menjadi 882 suara. Seharusnya data C1 dengan DAA1 sama,” jelas Wawanto.
POST YOUR COMMENTS