- Fakultas Komunikasi dan Informatika, gelar sosialisasi dan pelatihan SIEMPUS: Sistem Informasi Edukasi Manajemen Pegawai dan Unsur Siswa SMP Muhammadiyah Salatiga
- PNM Buka Akses Pasar luas UMKM Dengan Libatkan Di Ajang PFL 2025
- HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
- Tim SAR gabungan Lakukan Assesment dan Reassement Sebelum Crane Dikerahkan
- Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han Peringati HUT TNI Berziarah ke Astana Giri Bangun
Ketua PA 212 Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka
11 February 2019
SOLO (LN) – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
“Benar, sesuai surat panggilannya,” ujar Mahendradatta, Senin (11/2) dini hari WIB.
Status tersebut juga dikonfirmasi Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai.
“Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
POST YOUR COMMENTS