You are here
News Pendidikan 

Ketua Komisioner Ojk Dikukuhkan Sebagi Guru Besar Uns

Reprter :Nurul Efendi

Editor :Muhammad Zain

SOLO (LN) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, hari ini dikukuhkan sebagai Guru Besar tidak tetap bidang ilmu Manajemen Risiko pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

Pengukuhan Profesor Wimboh dilakukan di hadapan Senat Universitas Sebelas Maret di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS Surakarta, yang dihadiri sejumlah pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah dan para pimpinan Industri Jasa Keuangan.

Dalam pengukuhan guru besarnya, Wimboh menyampaikan pidato dengan judul “Revolusi Digital: New Paradigm di Bidang Ekonomi dan Keuangan”. Pidato itu menjelaskan gambaran perlunya pendekatan baru dalam melihat proyeksi ekonomi di era kemajuan teknologi yang sangat pesat.

satu sisi, kata dia, kehadiran teknologi itu diharapkan menjadi solusi bagi peningkatan daya saing ekonomi dan terbukanya akses keuangan masyarakat. Namun di sisi lainnya, kata dia, menimbulkan potensi risiko teknologi yang besar sehingga diperlukan pendekatan baru dalam melihat proyeksi ekonomi dan potensi risikonya terhadap stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen.

Revolusi digital saat ini menyebabkan berbagai perubahan fundamental di sektor jasa keuangan melalui inovasi keuangan berbasis teknologi. Inovasi itu, seperti aktivitas pembayaran, pembiayaan, investasi, perencanaan keuangan dan bidang keuangan lainnya, yang telah berkembang secara masif di seluruh dunia seiring dengan penetrasi internet dan smartphone, termasuk munculnya financial technology atau fintech.

Di industri perbankan, kata Wimboh, transformasi digital terjadi tidak hanya untuk tujuan efisiensi, namun juga karena tuntutan masyarakat yang menghendaki proses transaksi perbankan yang semakin mudah, cepat dan efisien. Transformasi digital tersebut telah mengubah aktivitas perbankan tidak hanya dalam bentuk pembayaran maupun transfer dana secara online, namun juga dalam aktivitas lain.

Related posts

Leave a Comment