Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia (UI) hari ini menyelenggarakan acara “World Terrorism Index
JAKARTA – Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia (UI) hari ini menyelenggarakan acara “World Terrorism Index: Peluncuran dan Diskusi WTI 2025”.
Acara dilaksanakan di Gedung IASTH UI Lantai 5 Kampus Salemba, forum strategis ini mempertemukan akademisi, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan untuk membedah peta baru ancaman terorisme global dan implikasinya bagi Indonesia.
Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Ir. Maureen Pomsar Lumban Toruan, MM, Wakil Direktur Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Kerja Sama, mewakili Direktur SPPB UI. Dalam pembukaannya, pihak SPPB UI menegaskan komitmen universitas sebagai jembatan antara riset akademik dan kebijakan praktis untuk mendukung penanganan terorisme di Indonesia.
Sesi dilanjutkan dengan Keynote Speech dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diwakili oleh BJP Mochamad Rosidi, S.I.K., M.H., M.Han. Beliau mengapresiasi kehadiran WTI 2025 sebagai instrumen vital dalam membaca tren global. BNPT menekankan bahwa data berbasis riset sangat diperlukan untuk mempertajam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), memastikan langkah negara tetap relevan di tengah dinamika ancaman yang terus berubah.
Masuk pada inti acara, peneliti WTI Muhamad Syauqillah, Ph.D., dan Adhiascha Soemitro memaparkan temuan tahun 2025. Dalam paparannya, tim peneliti mengungkapkan data komparatif posisi Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia berada di peringkat 51 dengan skor 18 dan masuk dalam kategori low impact.
Pada tahun 2025, tercatat bahwa Indonesia masih termasuk dalam kategori low imoact dan dengan adanya perbaikan skor menjadi 15. Perbaikan ini secara spesifik disebabkan oleh penurunan jumlah operasi penangkapan sebelum aksi teror, yang secara langsung mengurangi skor total berdasarkan bobot penilaian indeks.
Kemudian, peringkat Indonesia turut mengalami pergeseran dari posisi 51 pada tahun 2024 ke peringkat 45 di tahun 2025. Tim peneliti menjelaskan bahwa kenaikan peringkat di tengah perbaikan skor ini terjadi karena negara-negara lain kemungkinan mengalami perbaikan skor yang jauh lebih signifikan atau kondisi keamanannya cenderung stabil, sehingga memengaruhi posisi relatif Indonesia dalam pemetaan global.
Sementara itu, laporan WTI 2025 menyoroti sejumlah temuan utama tren terorisme pada tahun 2025 ini. Pertama terkait dengan kerentanan anak muda dan remaja, serta Digitalisasi Teror yang kini telah berkembang menjadi fenomena global.
“Kami menemukan peningkatan dalam radikalisasi dan rekrutmen anak muda melalui platform digital. Kelompok ekstremis kini memanfaatkan media sosial, pesan terenkripsi, hingga fitur percakapan dalam gim daring (online games) untuk menyebarkan propaganda. Metode ini mempercepat proses radikalisasi karena berlangsung efektif, cepat, dan sulit terdeteksi oleh pengawasan konvensional,” ungkap tim peneliti.
Lalu, temuan lainnya menggarisbawahi kekhawatiran terkait eskalasi serangan yang terjadi pada sejumlah negara di kawasan Afrika. Pengkategorian geng, kartel, dan kelompok kejahatan terorganisir sebagai organisasi teror menjadi temuan berikutnya yang pada satu sisi dapat memperkuat dasar hukum dalam merespon ancaman yang ada namun pada sisi lain dikhawatirkan dapat digunakan menjadi alat untuk menekan lawan politik. Temuan utama yang terakhir adalah terkait isu kebangkitan kelompok sayap kiri. Lalu, tim peneliti juga menyoroti profil ideologi para pelaku serangan yang pada tahun 2025 ini didominasi oleh berturut-turut ideologi etnonasionalisme/separatisme, ideologi keagamaan, motif ekonomi, yang belum teridentifikasi, serta ideologi kiri.
Menanggapi temuan tersebut dari sisi yudikatif, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menyampaikan paparan bertajuk “Perkembangan Putusan Pengadilan dalam Perkara TP Terorisme dan TP Terorisme Pasca Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025”. Dr. Prim membahas tantangan harmonisasi hukum pasca pemberlakuan regulasi pidana baru. Fokus utama Mahkamah Agung adalah memastikan konsistensi putusan hakim dalam menangani delik-delik terorisme yang semakin kompleks, serta menjamin kepastian hukum baik bagi terdakwa maupun korban di era reformasi hukum saat ini.
Dari sisi penegakan hukum Kepala Densus 88 AT Polri yang diwakili oleh Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, S.H., S.I.K., M.KP., Dalam narasi paparannya, Densus 88 menegaskan bahwa intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme masih menjadi tantangan nyata keamanan Indonesia, di mana situasi dalam negeri sangat dipengaruhi oleh irisan kuat dengan dinamika terorisme global dan regional. Densus 88 mencatat bahwa tahun 2025 menjadi titik balik terjadinya migrasi besar-besaran pola rekrutmen dan aktivitas terorisme dari dunia nyata ke dunia maya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Mayndra menjelaskan bahwa tren rekrutmen terhadap anak dan pelajar melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang menuntut kewaspadaan ekstra dari seluruh elemen masyarakat. Terkait kebijakan kontra-teror, Indonesia dinilai sebagai negara yang memiliki karakter adaptif dan dinamis dalam merespons ancaman, sehingga cukup efektif dalam mengendalikan situasi. Hal ini dibuktikan dengan capaian Zero Attack atau nihil serangan teror selama tiga tahun berturut-turut. Kendati demikian, Densus 88 memastikan tetap aktif melakukan berbagai penegakan hukum di beberapa wilayah sebagai tindakan preventive strike atau serangan pencegahan demi menjamin terpeliharanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
Guna mendudukkan data dalam konteks kebijakan yang tepat, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia Nababan, S.IP., M.A., memberikan panduan strategis kepada audiens mengenai cara membaca WTI 2025. Ulta menekankan bahwa indeks ini harus dibaca sebagai sinyal kebijakan, bukan sekadar angka peringkat. Publik dan pemangku kepentingan diajak untuk memahami apa yang diukur, bagaimana trennya bergerak, serta batasan-batasannya, agar diskusi tidak terjebak pada spekulasi melainkan fokus pada upaya mitigasi risiko yang berbasis bukti.
Rangkaian diskusi ditutup dengan analisis mendalam dari Ketua Program Studi Kajian Terorisme SPPB UI, Dr. Zora A. Sukabdi, Ph.D., mengenai “Kerentanan Psikologis Anak dan Paparan Ideologi Radikal-Ekstrem”. Menjawab fenomena rekrutmen remaja, Dr. Zora menjelaskan bahwa anak-anak memiliki kerentanan alami karena perkembangan kognitif dan emosi yang belum matang. Fase pencarian identitas membuat mereka mudah terpapar narasi ekstremis yang menawarkan kepastian dan heroisme semu, terutama ketika pengawasan orang tua di ruang digital minim.
Peluncuran WTI 2025 menyimpulkan bahwa meskipun serangan fisik menurun, ancaman terorisme telah berevolusi menjadi perang narasi di ruang digital yang menyasar generasi penerus. Sinergi lintas sektor termasuk akademisi, pemerintah, aparat hukum, dan keluarga menjadi kunci mutlak untuk memutus rantai radikalisasi di masa depan.
