- Akhirnya Gaza mulai Gencatan senjata selama 2 Tahun atas perjanjian dengan Israel
- Fakultas Komunikasi dan Informatika, gelar sosialisasi dan pelatihan SIEMPUS: Sistem Informasi Edukasi Manajemen Pegawai dan Unsur Siswa SMP Muhammadiyah Salatiga
- PNM Buka Akses Pasar luas UMKM Dengan Libatkan Di Ajang PFL 2025
- HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
- Tim SAR gabungan Lakukan Assesment dan Reassement Sebelum Crane Dikerahkan
Keputusan hasil sidang PTUN terkait larangan pengajian MTA
15 April 2017
SOLO (LN) – Majlis Tafsir Al qur’an (MTA) adalah suatu organisasi yang resmi dan sah yang berbadan hukum, Team kuasa hukum MTA Mahendradatta menyampaikan dalam konpers bahwa MTA tidak menyimpang pada ajaran dari agama Islam minggu 16/4/2017.
Dalam kesempatan ini Mahendradata menyampaikan keputusan sidang PTUN kepada Pemkab Boyolali yang digelar beberapa bulan yang lalu yang telah dimenangkan oleh MTA dan ditetapkan hukum yang sah dari Kejaksaan Negri Semarang.
Mahendradatta menyampaikan kepada siapapun “kalau berpendapat jangan pokoke” belum tentu pendapat dengan pokoke itu yang paling benar, bahwa kebenaran hanya milik Allah, Mahendradatta menyampaikan kepada warga MTA jangan ragu-ragu dalam menyampaikan dakwah di Yayasan Majlis Tafsir Al qur’an (MTA).
Yayasan Malis Tafsir Al qur’an adalah bagian dari Majlis Ulama’ MUI di Solo “ujar” dari ketua MUI Solo, menegaskan bahwa MUI Solo bangga dengan adanya Yayasan MTA, Muhammadiya, NU yang saling bersinergi menyampaikan ajaran agama Islam menurut tatacara atau sistemnya masing-masing.
POST YOUR COMMENTS